Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan para tersangka penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima gaji ratusan juta tiap bulannya.
Tersangka Ahyudin menerima gaji Rp450 juta, sementara Ibnu Khajar menerima gaji Rp150 juta yang duitnya berasal dari donasi publik yang terkumpul.
"Gajinya sekitar 50-450 juta perbulannya. A (Ahyudin) Rp450 juta, IK (Ibnu Khajar) Rp150 juta, HH (Heryana Hermain) dan NIA (Novardi Imam Akbari) Rp50 juta sampai Rp100 juta," kata Helfi dalam konferensi pers, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi mengungkapkan pengalihan duit donasi tersebut dimungkinkan lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pemotongan dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.
Adapun Ahyudin merupakan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, serta Heryana Hemain dan Novardi Imam Akbari sebagai anggota dan Ketua Dewan Pembina.
Saat ini, keempat tersangka belum ditahan polisi. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.
(tfq/tsa)