Polisi akan menentukan penahanan tersangka kasus penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari Jumat (29/7) mendatang.
Penetapan itu akan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan di hari yang sama.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dihubungi, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT.
Whisnu mengungkap pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka sebab saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan terhadap keempat tersangka itu.
"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/7).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk ena jaksa untuk mendalami perkara dugaan penyelewengan dana donasi oleh yayasan ACT.
Hal itu ditetapkan usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara penggelapan dan atau pencucian uang.
"Ditunjuk 6 (enam) orang Tim Jaksa P-16 dalam Penanganan Perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa.
SPDP tersebut memuat dua orang terlapor yaitu mantan pendiri ACT Ahyudin dan Direktur Ibnu Khajar.
Ketut mengungkap SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 11 Juli 2022 dan diterima Kejagung empat hari setelahnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Secara rincian, keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo.
Selain itu juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Diberitakan penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.
Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.