Polisi Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT Diduga Gelapkan Donasi Umat

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 13:23 WIB
Ilustrasi. Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk menggelapkan dana.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/7).

Whisnu memaparkan nama 10 perusahaan cangkang tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selain itu, juga ada turunan dari PT Global Wakaf Corpora antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, dan PT Agro Wakaf Corpora. Beberapa lainnya adalah PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Wishnu mengaku 10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis, namun pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," ujar Wishnu.

Sebagai informasi, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang kerap dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis sebenarnya. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

Diberitakan pula penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan IK selaku Ketua Yayasan ACT. Kemudian HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA yang merupakan anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.

Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.

Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

(ugo/cfd/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK