Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi berharap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dapat kooperatif terhadap proses hukum.
Hal itu disampaikan merespons status Maming yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap agar beliau bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).
Gus Fahrur mengatakan apabila Maming merasa tak bersalah, seharusnya bisa dilakukan pembuktian di pengadilan. Terlebih lagi Maming sudah didampingi oleh para kuasa hukum dalam menghadapi kasus tersebut.
"Jika memang merasa tidak bersalah bisa dibuktikan di pengadilan. Kan, beliau didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meyakini Maming akan segera menyerahkan diri ke penegak hukum.
"Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DIY, Selasa (26/7).
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat DPO kepada Maming. KPK juga telah mengultimatum Maming agar segera menyerahkan diri.
Maming berstatus buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis (21/7).
Maming, yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).