Kuasa Hukum Ahyudin Bantah ACT Punya 10 Perusahaan Cangkang

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 17:28 WIB
Kuasa hukum mantan pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun, membantah lembaga pengumpul donasi itu memiliki perusahaan cangkang.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun, membantah lembaga pengumpul donasi itu memiliki perusahaan cangkang.

Menurutnya, tak ada yang salah dari 10 perusahaan yang disebut polisi sebagai perusahaan cangkang ACT sebab tak ada yang berfungsi untuk mengendapkan dana.

"Enggak ada yang salah dengan perusahaan tersebut, karena keberadaan perusahaan tersebut bukan untuk mengendapkan dana," ujar Pupun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap 10 perusahaan cangkak tersebut adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Selain itu juga ada turunan dari PT Global Wakaf Corpora antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, dan PT Agro Wakaf Corpora. Beberapa lainnya adalah PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Wishnu pun mengaku 10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis, namun pihaknya menyebut masih melakukan pendalaman.

Menurut Pupun, tak semua perusahaan itu berada di bawah pengelolaan ACT.

"Enggak semua (perusahaan itu) benar," katanya.

Sebagai informasi, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang kerap dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis sebenarnya. Perusahaan cangkang biasa digunakan untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.

Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.

(cfd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER