Teddy Tjokrosapoetro Hadapi Sidang Putusan Korupsi ASABRI Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 08:18 WIB
Sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro dituntut 18 tahun penjara lantaran diduga merugikan negara Rp22 triliun di kasus korupsi ASABRI.
Teddy Tjokrosaputro menghadapi sidang putusan sebagai terdakwa di kasus dugaan korupsi ASABRI ( Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro menghadapi sidang putusan atas kasus korupsi PT ASABRI, hari ini Rabu (27/7).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro pada pukul 09.00-15.00 WIB.

"Rabu, 27 Juli 2022, agenda putusan," demikian informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy sebelumnya dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai Teddy melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 terhadap Teddy.

Teddy diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum), Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(blq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER