Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, Provinsi Aceh memvonis empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kapten Abdul Majid yang bertugas di Kabupaten Pidie dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keempat terdakwa yaitu Abu Daod (46), Faisal (41), Murdani (39) dan Darmi (43). Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Pidie, Selasa (26/7).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Daod Bin Nyak Gade dengan pidana penjara seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu juga sama dengan tiga terdakwa lainnya.
Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sigli, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api.
Mereka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim juga menyita 29 alat bukti termasuk 1 pucuk senjata api laras panjang type Sabhara V2, magazen senjata jenis AK dan SS1 beserta 11 butir amunisi kaliber.
Selain itu, dua orang terdakwa lain masing-masing Nazaruddin dan T Ramadhansyah divonis 7 tahun dan satu orang lagi yaitu Kamaruddin divonis 20 tahun penjara.
"Semua vonis tersebut 4 orang seumur hidup, dua orang 7 tahun, satu orang 20 tahun. Semuanya 7 orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Kapten Abdul Majid ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian perut di Desa Lok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie pada 28 Oktober 2021 lalu. Ia meninggal dunia di dalam mobil pribadinya dengan bersimbah darah.
Motif pelaku menghabisi Dantim BAIS yang bertugas di Pidie ini karena ingin merampok harta korban.
(dra/bmw)