BW Sebut Mardani Maming Akan Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 19:28 WIB
Usai menjadi kuasa hukum Mardani Maming dalam praperadilan, Bambang Widjojanto mengaku mungkin akan mendampingi lagi saat pemeriksaan KPK.
Bambang Widjojanto mengaku akan membicarakan kemungkinan mendampingi Mardani Maming saat pemeriksaan di KPK. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) membuka peluang mendampingi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming saat diperiksa lembaga antirasuah. Dia juga menyebut Maming kemungkinan akan hadir memenuhi panggilan KPK.

BW saat ini merupakan kuasa hukum Maming dalam menghadapi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak Praperadilan tersebut.

"Saya akan mendiskusikannya dengan kolega dan partner," ujar BW kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BW menyebut Maming bersikap kooperatif dengan akan menyambangi KPK besok untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Info dari rekan lawyer lainnya, yang benar MHM [Mardani H. Maming] akan hadir sesuai janjinya," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak Praperadilan Maming. Satu alasannya adalah karena yang bersangkutan berstatus buron.

Hakim mempertimbangkan lampiran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani Maming yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK sehari sebelum putusan Praperadilan dibacakan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 mengatur larangan pengajuan Praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam DPO.

Menurut hakim, ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus buron.

"Jika sudah dimohonkan Praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan Praperadilan tidak dapat diterima. Oleh karena SEMA Nomor 1/2018 itu, maka permohonan Praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ujar hakim Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Sebelumnya, Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kader PDIP  yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER