PBNU: Mardani Maming Nonaktif dari Bendahara Umum

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 19:16 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menyatakan Mardani Maming telah nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU sejak ada keputusan pengadilan terkait praperadilan.

"Ya, sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan) dia otomatis non aktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukum," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).

"Sejak beberapa saat yang lalu beliau juga sudah nonaktif," tambahnya.

Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hari ini, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak praperadilan yang diajukan Maming. Dengan keputusan itu, KPK selaku pihak termohon berhak melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak Juni lalu.

Gus Fahrur turut menyarankan agar Maming segera mengundurkan diri dari struktural PBNU secara sukarela. Hal ini bertujuan untuk fokus kepada penyelesaian kasusnya.

Meski demikian, Ia menyatakan PBNU nantinya akan memutuskan nasib Maming dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun, Ia tak merinci kapan rapat itu akan digelar.

"Mungkin dalam waktu dekat [rapat dewan pimpinan digelar]," tambahnya.

Dalam kasus ini, Maming yang juga Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu diduga menerima Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

KPK telah menetapkan Mardani sebagai buron pada Selasa (26/7). Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK