Komnas HAM Kantongi Riwayat Komunikasi di Sekitar Rumah Sambo

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 06:29 WIB
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J (CNN Indonesia/Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi riwayat panggilan atau call data record (CDR) dari pihak-pihak yang ada di lokasi penembakan Brigadir J, yakni rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut riwayat panggilan itu didapat dari Siberbareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri hari ini, Rabu (27/7).

"Ada mekanisme yang lain, namanya call data record untuk mengecek, GSM siapa dengan siapa," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Anam mengatakan pihaknya belum sampai pada tahap menganalisis riwayat panggilan itu. Sehingga, pihaknya belum bisa membeberkan apakah ada kejanggalan atau tidak.

Ia menyatakan Komnas HAM bakal menganalisis riwayat panggilan itu terlebih dahulu. Kemudian, pembahasan dengan Tim Siberbareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri akan dilanjut pekan depan.

Selain itu, pihaknya juga bakal membahas terkait keberadaan HP yang telah dideteksi di empat titik menggunakan teknik cell dump. Anam tidak merinci empat titik itu.

"Cell dump untuk menentukan Hp-nya siapa di area mana. Ini signifikan sekali untuk saling melengkapi, kamu mengatakan tidak di situ tapi HP mu di situ kan ketahuan," ujarnya.

Diketahui, Komnas HAM melakukan pemeriksaan CCTV dan HP terkait kasus penembakan Brigadir J hari ini.

Anam menyebut masih ada 20 persen lagi yang belum pihaknya periksa, termasuk HP milik Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Tinggal ini ya sekitar tinggal 20 persen lagi lah yang memang kami butuhkan untuk memperkuat sisi sisi terangnya peristiwa. Dilanjut minggu depan," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (27/7).

Anam menyebut CCTV dan HP yang dibawa pada pemeriksaan hari ini belum lengkap. Pihaknya pun memberi waktu kepada Labfor dan siber dari kepolisian untuk membawa pekan depan.

"Karena masih ada satu proses baik di siber di Labfor yang sekarang belum selesai. Kalau itu dipaksakan misalnya tadi kami periksa, secara prosedur hukumnya nanti juga akan lemah," ucapnya.

(yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK