Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka itu adalah mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar (IK), Pengurus ACT Hariyana Hermain (HH), dan Mantan Sekretaris yang kini Ketua Dewan Pembinaan ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menyebut pencekalan itu dilakukan agar para tersangka tak kabur ke luar negeri. Pasalnya, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Pengajuan itu pun dilakukan sesuai dengan Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_ pada 26 Juli 2022.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ucap Nurul.
Diketahui empat tersangka itu belum ditahan sebab penyidik masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan dan pemeriksaan tersangka.
Polisi akan menentukan penahanan tersangka kasus penyelewengan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari Jumat (29/7) mendatang usai melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dihubungi, Selasa (26/7).
Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan ACT. Gelar perkara telah dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan 18 orang saksi sejak awal penyelidikan.
Boeing saat itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR.