Jaksa Beber Kekejaman Anak Bupati Langkat Siksa Penghuni Kerangkeng

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 13:17 WIB
Di dalam dakwaannya, Jaksa penuntut membeberkan penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan anak bupati Langkat nonaktif terhadap penghuni kerangkeng.
Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Terdakwa Dewa Peranginangin didakwa menganiaya penghuni kerangkeng/kereng hingga tewas di rumah orang tuanya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Korban bernama Sarianto Ginting disebutkan meninggal dunia usia dipukuli hingga babak belur lalu dibenamkan ke kolam ikan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, kejadian bermula saat korban dititipkan kakak kandungnya ke rumah Terbit karena diduga kecanduan narkoba. Kemudian korban dijemput dari rumah untuk direhabilitasi di kerangkeng area rumah Terbit itu pada 12 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kerangkeng berada sekitar 200 meter di belakang kediaman pribadi Terbit Rencana di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Jaksa di dalam dakwaannya membeberkan, setelah tiba di kerangkeng 01, korban Sarianto Ginting mendapat penganiayaan dari Junalista Surbakti alias Uci dan Rajesman Ginting alias Rajes (penuntutan terpisah). Korban dipukuli menggunakan selang kompresor berwarna kuning sampai tubuh korban mengeluarkan darah.

Bahkan korban berjalan tertatih dan hampir tidak bisa berdiri karena luka yang dideritanya akibat penganiayaan itu. Kemudian, pada 15 Juli 2021, Dewa mendapat laporan bahwa kerangkeng kedatangan penghuni baru. Dewa Peranginangin lantas mendatangi korban yang ditahan dalam kereng.

Dewa bertanya kepada korban Sarianto Ginting pakai narkoba apa namun korban Sarianto Ginting mengaku tidak pernah memakai narkoba hanya minum tuak saja. Karena kesal, Dewa meminta agar korban menggantung di atas jeruji besi kereng/sel.

Lalu mulut dan mata korban Sarianto Ginting dilakban. Korban kembali dipukuli oleh Dewa dan petugas kerangkeng lainnya menggunakan kayu broti secara berulang kali. Tak sampai di situ, korban digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.

Terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah ke dalam kolam ikan. Korban yang tidak bisa berenang sempat mengangkat tangannya dan terlihat muncul dipermukaan satu kali. Namun korban tidak lagi muncul ke permukaan. Tubuh korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Terdakwa Dewa langsung meninggalkan lokasi kerangkeng bersama-sama dengan teman-temannya. Selanjutnya jenazah korban dimandikan dan dikafani oleh anak-anak kerangkeng. Malamnya jenazah Sarianto Ginting diantar ke rumah keluarganya di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat.

Jaksa mengatakan dari hasil autopsi, korban Sarianto Ginting meninggal akibat pendarahan pada otak kiri usai disiksa.

Terdakwa Dewa Peranginangin dijerat dengan dakwaan Kesatu Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin menjalani persidangan dengan tujuh terdakwa lainnya antara lain Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti dan Suparman Peranginangin.

Sementara, berkas perkara Terbit Rencana Peranginangin yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini belum dilimpahkan ke persidangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan persidangan digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat.

"Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan. Sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat, " paparnya.

Dia menambahkan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUHP. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

"Sidang dilanjutkan pekan depan (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," urai Yos.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER