Hukuman Munarman Diperberat Jadi 4 Tahun di Kasus Terorisme

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 14:32 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum FPI menjadi empat tahun penjara, dari vonis sebelumnya tiga tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum FPI menjadi empat tahun penjara, dari vonis sebelumnya tiga tahun penjara. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi empat tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana terorisme itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Kamis (28/7).

Selain itu, hakim PT Jakarta juga memutuskan Munarman tetap ditahan, menguatkan putusan PN Jaktim lainnya, serta, membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebelumnya, PN Jaktim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman pada 6 April 2022 lalu.

Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

(mts/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER