Bahar bin Smith Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Hoaks

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 18:28 WIB
Penceramah Bahar bin Smith sudah tiba di PN Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani sidang tuntutan kasus dugaan hoaks.
Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan hoaks di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (28/7). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (28/7). Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

Bahar telah tiba di PN Bandung sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kepolisian menjaga ketat sidang pembacaan tuntutan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendukung Bahar dilarang masuk lantaran kapasitas ruang sidang terbatas. Sebagian besar pendukung Bahar akhirnya bertahan di depan pagar pengadilan.

Bahar pun dikawal petugas kejaksaan masuk ke dalam gedung PN Bandung.

Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya sudah siap kesiapan menghadapi sidang tuntutan sore ini.

"Iya (hari ini sidang tuntutan). Santai saja, sidangnya mulai pukul 16.00," ujar Aziz.

Bahar sudah menjalani 24 kali persidangan di PN Bandung. Sejumlah saksi sudah dihadirkan. Bahar juga telah diperiksa selaku terdakwa.

Sebagai informasi, ceramah Bahar yang diperkarakan tersebut direkam satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER