Polisi tak akan menahan pakar telematika Roy Suryo meski telah menetapkannya sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, sampai saat ini Roy masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini telah berlangsung sejak siang tadi.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menuturkan keputusan bahwa Roy tak ditahan ini berdasarkan pertimbangan penyidik. Namun, Zulpan tak menjelaskannya secara rinci.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," tuturnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Roy sempat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7) lalu. Usai diperiksa kala itu, Roy tak ditahan dengan alasan sakit.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/agt)