Mardani Maming Bantah Kabur: Saya Pergi Ziarah Wali Songo

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 09:50 WIB
Eks Bupati Tanah Bumbu, yang juga kader PDIP Mardani Maming membantah berupaya melarikan diri dari kejaran KPK.
Eks Bupati Tanah Bumbu, yang juga kader PDIP Mardani Maming membantah berupaya melarikan diri dari kejaran KPK (Cnnindonesia/AndryNovelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks bupati Tanah Bumbu, yang juga kader PDIP Mardani Maming pergi melakukan ziarah ke makam Wali Songo saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia membantah berupaya melarikan diri dari kejaran KPK.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah wali songo," kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maming mengaku telah mengirim surat ke KPK akan memenuhi panggilan dan datang pada 28 Juli usai sidang gugatan praperadilan yang diajukannya diputus pengadilan. Surat itu disebut telah dikirim pada Senin, 25 Juli lalu.

"Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28," ujarnya.

Ia pun menepati janjinya dengan datang langsung ke KPK pada 28 Juli kemarin. Usai mengikuti segala proses hukum, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Bendahara Umum PBNU ini lalu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai buronan KPK pada Selasa (26/7) lalu. Penetapan Maming sebagai DPO lantaran yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK sempat melakukan upaya penangkapan paksa Maming di kediamannya. Namun upaya itu gagal karena Maming tidak berada di apartemennya. Setelah itu ia pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Kasus ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022. KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Making diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER