Nikita Mirzani Bisa ke Luar Negeri karena Belum Dicekal Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 12:05 WIB
Polri tak mengeluarkan surat pencekalan sehingga Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri (Arsip Detikcom)
Serang, CNN Indonesia --

Polres Serang Kota menjelaskan alasan Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri meski telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri menyebut kepolisian sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan, sehingga Nikita tak dilarang bepergian ke luar negeri.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," kata Iwan, Jumat (29/7).

Dia menegaskan proses hukum terhadap Nikita tetap berjalan. Terakhir, Nikita sudah mematuhi wajib lapor pada 25 Juli ditemani pengacaranya, Fami Bachdim.

Nikita, kata Iwan, pergi ke luar negeri untuk kepentingan berobat.

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata dia.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Habiburrahman membenarkan soal kabar kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri.

Menurut Habiburrahman, dari data yang mereka miliki, Nikita Mirzani memang melintas di TPI Soekarno Hatta. Namun, dia mengklaim tidak terlihat tujuan Nikita Mirzani pergi ke mana.

"Menurut data kami pada tanggal 27 Juli 2022, jam 11.28 WIB, berarti kemarin," kata Habiburrahman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).

(ynd/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK