Polresta Serang Kota membenarkan tak melakukan pencekalan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka kasus UU ITE.
Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri mengungkapkan bahwa pihaknya meyakini Nikita akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang mesti dijalaninya.
"Meyakini NM akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," imbuhnya.
Iwan turut menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nikita tetap berlanjut dan penyidik akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," ucap Iwan.
Sebelumnya, Iwan juga menyampaikan bahwa kepergian Nikita ke luar negeri dalam rangka melakukan pengobatan. Nikita lewat pengacaranya juga telah menyampaikan soal rencana kepergian itu ke penyidik.
"Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," ujarnya.
Diketahui, kabar kepergian Nikita ke luar negeri dibenarkan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Habiburrahman.
Berdasarkan data, Nikita memang melintas di TPI Soekarno Hatta. Namun, dia mengklaim tidak terlihat tujuan Nikita Mirzani pergi ke mana.
"Menurut data kami pada tanggal 27 Juli 2022, jam 11.28 WIB, berarti kemarin," kata Habiburrahman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/7).
Lihat Juga : |