Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan tersebut nantinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, diselidiki laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Zulpan menerangkan laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Razman bermula saat Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengetahui bahwa yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu pada Juni 2022.
"Pihak Kongres Advokat Indonesia mengetahui bahwa adanya ijazah Strata Satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu, di mana hal tersebut diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti," tutur Zulpan.
Karena merasa dirugikan, akhirnya KAI melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini turut disertakan barang bukti, antara lain ijazah dan surat dari Dikti.
Sebelumnya, oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan bahwa Razman dilaporkan soal ijazah palsu maupun surat keterangan yang menyatakan bahwa dia merupakan seorang sarjana hukum.
Damai mengungkapkan bahwa dokumen palsu itu digunakan oleh Razman untuk mengikuti ujian advokat pada 2014.
"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/UCA di KAI pada tahun 2014," ujarnya dalam keterangannya.
Laporan terhadap Razman ini diterima dengan nomor LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.
Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
(dis/pmg)