Sudah 4 Tahun, Pemenang Lelang Aset BLBI Belum Terima Barang Lelang

LSS Law Firm | CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 09:17 WIB
Berdasarkan ketentuan hukum, tak ada alasan hukum bagi Jaksa Agung Cq PPA untuk tidak memberikan hak PT WMKP berupa 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung diminta menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada pemohon, yakni PT. Wana Mekar Kharisma Properti.

Perkara ini bermula saat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menjual aset BLBI PT Bank Harapan Sentosa milik eks Terpidana Hendra Rahardja (berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 125/Pid.b/2002/PT.DKI, tanggal 08 November 2002) berupa 11 (sebelas) Sertifikat HGB yang semuanya atas nama PT Duta Cahaya Indosakti atas izin Jaksa Agung RI.

Penjualan aset ini melalui prosedur lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang (KPKNL Serang) pada Maret 2018.
Pelelangan diikuti tiga peserta yakni, PT Wana Mekar Kharisma Properti dengan harga penawaran Rp28.000.000.000; Edwin Chandra Rp24.173.888.000; dan Sugiarto Rp22.000.888.888.

Pelelangan dilakukan dengan system electronic closed bidding dan diakses melalui url: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id . Pelelangan ini dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti (PT WMKP) berdasarkan Kutipan Risalah lelang No 163/22/2018, tanggal 16 April 2018.

Selanjutnya PT WMKP memperoleh kutipan risalah lelang dari KPKNL Serang. Namun pihak penjual dalam hal ini PPA Kejaksaan Agung RI tidak memberikan hak pemenang lelang berupa 11 Sertifikat obyek lelang.

Sehingga PT WMKP sebagai pihak pemenang lelang mengajukan permohonan Fiktif Positif ke Pengadilan TUN Jakarta dan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 14/P/FP/2018/PTUN.JKT tertanggal 06 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

LSS Law Firm(Foto: Arsip LSS Law Firm)

Berikut amar putusan PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen Sertifikat Tanah Asli kepada Pemohon atas 11 (sebelas) bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 m2 yang terdiri dari:
1.) SHGB No. 3 seluas 5,326 m2,
2.) SHGB No. 4 seluas 19,334m2,
3.) SHGB No. 5 seluas 31,666m2,
4.) SHGB No. 6 seluas 5,369 m2,
5.) SHGB No. 7 seluas 107,819 m2,
6.) SHGB No. 8 seluas 112,393 m2,
7.) SHGB No. 9 seluas 35,547 m2,
8.) SHGB No. 10 seluas 124,329 m2,
9.) SHGB No. 11 seluas 151,212 m2,
10.) SHGB No. 12 seluas 182,762 m2; dan
11.) SHGB No. 13 seluas 4,047 m2

Semuanya atas nama PT DUTACAHAYA INDOSAKTI yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan ini dibacakan;

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sampai saat ini, Jaksa Agung Cq PPA belum menyerahkan 11 sertifikat obyek lelang ke PT WMKP, yang sebelumnya telah diatur dalam perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:

"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. Tanpa dasar kewenangan; dan/atau
b. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang berbunyi sebagai berikut:

"Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan."

Berdasarkan ketentuan hukum di atas, tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung Cq PPA untuk tidak memberikan hak PT WMKP.

Selanjutnya PT WMKP berdasarkan Kutipan Risalah lelang mengajukan permohonan hak baru atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Yaitu permohonan penerbitan sertipikat baru terhadap 11 sertipikat obyek lelang tersebut. Namun sampai dengan saat ini permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.

Dikonfirmasi hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, semua yang berkaitan dengan kasus BLBI sudah ditangani oleh Kemenkopolhukam.

"Jadi BLBI itu sudah bukan tanggung jawab Kejaksaan, tapi Menkopolhukan itu kalau enggak salah," kata Ketut saat dikonformasi dalam sambungan telepon, Senin (1/8).

Dirinya mengaku belum mendapat informasi soal lelang aset BLBI PT Bank Harapan Sentosa milik eks Terpidana Hendra Rahardja yang dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti.

"Saya belum dapat informasi itu. Kalau BLBI sepengetahuan saya, koordinasinya sudah dilakukan Kemenkopolhukam," katanya.

Dipertegas mengenai hasil lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang (KPKNL Serang) pada Maret 2018, dia tidak bisa komentar. Sebab, lelang itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Kalau ke DJKN itu ke Kementerian Keuangan. Itu ke Kementerian Keuangan saja ya," katanya.

Berdasarkan data yang diperoh, Kemenpolhukam telah menerima pengaduan dari PT Wana Mekar Kharisma Properti soal masalah lelang tersebut. Dari pengaduan ini, Kemenkopolhukan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang pihak terkait.

"Oleh karena PT. Wana Mekar Kharisma Properti dinyatakan sebagai pemenang lelang dan sudah menyetor harga lelang ke kas Negara, maka Kejaksaan Agung cq. Pusat Pemulihan Aset Wajib hukumnya menyerahkan barang lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016," tulis petikan dokumen itu.

Maka dari itu, berdasarkan fakta tersebut Kemenkopolhukan menyarankan Jaksa Agung RI menyerahkan barang hasil lelang berupa tanah seluas 779.804 M2 berikut alas haknya, kepada PT. Wana Mekar Kharisma Properti, sebagai pemenang lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK06/2016 tanggal 19 Februari 2016.

"Namun apabila di kemudian hari Kejaksaan RI dapat menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara daläm pelaksanaan lelang tersebut, dapat menyita aset dimaksud kembali namun untuk kepastian hukum sesuai Keputusan lelang aset berupa lahan tanah 11 (sebelas) bidang seluas 779.804 m2, tetap harus dilaksanakan terlebih dahulu,"

(rea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER