Bareskrim Polri mengaku telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei dalam mengusut aliran dana dari donasi yang diduga diselewengkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Pemeriksaan antaranya ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Lihat Juga : |
Nurul mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah itu telah dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim pada Senin (1/8) kemarin. Akan tetapi, dirinya tidak menjelaskan ihwal hasil dan materi pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ketua Koperasi 212, Nurul menyebut sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat aliran dana dari ACT juga telah dimintai keterangan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan dana Yayasan ACT dari Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.
Polisi telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
(tfq/fra)