Sepuluh partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari jumlah tersebut, tujuh partai telah dinyatakan memiliki berkas yang lengkap. Adapun tiga partai lainnya masih diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
"Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59," kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai-partai yang telah melengkapi berkas adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Tiga partai lainnya yang belum melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
KPU masih membuka masa pendaftaran hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Pda saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi berkas.
Setelah itu, KPU akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai-partai politik itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
KPU akan mengecek sejumlah syarat, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut daftar CNNIndonesia.com rangkumkan daftar partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024:
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
7. PKN
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai