Gus Samsudin Ancam Polisikan Siapapun yang Sebut Dia Penipu

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 16:41 WIB
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mengancam bakal melaporkan siapa pun yang menudingnya melakukan penipuan.
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mengancam bakal melaporkan siapa pun yang menudingnya melakukan penipuan. Foto: Fima Purwanti/ Detik Jatim
Surabaya, CNN Indonesia --

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).

Tak hanya Pesulap Merah, Samsudin juga mengancam akan melaporkan siapapun pihak yang menudingnya melakukan penipuan.

"Apabila ada seseorang siapapun yang menyatakan saya melakukan penipuan dan di situ tidak bisa membuktikan, hanya sebuah asumsi saja, maka ini nanti akan kami laporkan secara hukum," kata Samsudin di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsudin mengatakan, laporan yang ia lakukan adalah pelajaran bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ia tak mau netizen mendapatkan informasi hoaks tentang dirinya.

'Ini pelajaran kepada masyarakat agar pintar bermedia sosial karena banyak berita-berita hoaks yang terjadi di situ, jangan sampai masyarakat jadi korban berita hoax yang jadi opini tidak baik," ucap dia.

Menurutnya, ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berbicara dengan fakta dan kenyataan yang ada, bukan sekadar opini dan asumsi.

"Karena negara ini negara hukum. Berbicara tidak hanya bisa secara oponi saja," pungkas dia.

Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).

Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.

"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.

Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini, bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.

"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," ucapnya. 

(frd/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER