Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang lebih dikenal Pesulap Merah ke Kepolisian berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).
"Kami melaporkan si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Kuasa Hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan Marcel telah mencemarkan nama baik Samsudin di Youtube. Selain itu, Marcel juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.
Teguh mengatakan apa yang disampaikan Marcel dalam kanal Youtube-nya merupakan penggiringan opini bahwa pengobatan Samsudin hanya sulap atau trik.
"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang ITE," ucapnya.
Teguh menjelaskan konten video yang dibuat Marcel merugikan kliennya. Upaya mediasi sudah sempat dilakukan, tapi tak menemui jalan damai.
"Kami sudah mediasi, tapi pihak Marcel bersikeras bahwa beranggapan dirinya benar. Jadi kita proses secara hukum," kata Teguh.
Dalam laporannya, pihak Samsudin membawa barang bukti video diduga berisi pencemaran nama baik yang dibuat Pesulap Merah.
"Yang dilaporkan konten Si Marcel Pesulap Merah, barang bukti video masih akan kami lengkapi lagi," ucapnya.
(dmr/bmw)