Mahfud MD Disebut Geleng-geleng Lihat Hasil Visum Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 17:24 WIB
Marga Hutabarat menemui Menko Polhukam Mahfud menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum dalam kematian Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD disebut geleng-geleng kepala ketika ditunjukkan bukti hasil visum et repertum Brigadir J. (Dok. Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Perkumpulan Marga Hutabarat, Pheo Hutabarat menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geleng-geleng kepala ketika ditunjukkan bukti hasil visum et repertum Brigadir J.

Bukti visum et repertum itu sempat disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto pada 8 Juli lalu. Budhi, kata Pheo, saat itu mengatakan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ kita lihat, pak menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa, tapi kalau kita mengatakan ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," kata Pheo usai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8).

Tak hanya hasil visum, Pheo turut membawa bukti press release dari pihak kepolisian dan beberapa bukti lain yang sudah menjadi milik umum kepada Mahfud.

Pheo mengatakan Marga Hutabarat sengaja menemui Mahfud untuk menjelaskan ada dugaan tindak pidana yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, tindak pidana obstruction of justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) 2e KUHP juncto Pasal 233 KUHP.

Tindak pidana obstruction of justice merupakan tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung kebenaran dalam proses penyidikan pidana.

"Yang terlibat di situ apakah ada rekayasa? Kami buktikan apakah ada rekayasa? Kami buktikan. Salah satu permohonan visum repertum dari Kapolres cuma menyebutkan satu luka di dada. Yang benar saja? Semua udah tahu sekarang semua autopsi itu udah bukan cuma satu. Nah kita minta ini ada tindakan menutup-nutupi proses hukum gak? Itu kita duga," katanya.

Tak hanya itu, Pheo menduga Brigadir J sejak awal ingin disebutkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Ia menegaskan bahwa marga Hutabarat tidak terima dengan tuduhan ini. Pheo mengatakan keluarga Brigadir J terpukul mendengar tudingan tersebut.

"Kami, bapak saya ini sedih, dari awal sudah terjadi tuduhan bahwa adik saya yang meninggal ini dianggap sudah melakukan tindak pencabulan," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kematian Brigadir J tak sama dengan kasus kriminal biasa. Ia meminta semua pihak harus bersabar menunggu pengungkapan kasusnya.

"Saya katakan maaf ini tak sama dengan kriminil biasa, sehingga harus bersabar, karena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya," kata Mahfud.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER