LPSK: Bharada E Harus Jadi Justice Collaborator Jika Mau Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan Bharada E harus jadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum jika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau sebagai tersangka hanya memungkinkan diberikan perlindungan oleh LPSK sebagai justice collaborator. Jadi kalau Bharada E mau jadi terlindung LPSK, dia harus jadi justice collaborator," kata Edwin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/8).
Edwin menjelaskan subjek hukum yang bisa dilindungi oleh LPSK hanya saksi, korban, terlapor, ahli, dan saksi pelaku atau justice collaborator.
Karena itu, kondisi yang memungkinkan bagi Bharada E untuk mendapatkan perlindungan LPSK yaitu jika menjadi justice collaborator. Syaratnya, Bharada E bukan pelaku utama dan mau bekerja sama mengungkap peristiwa itu.
"Keuntungannya dapat tuntutan ringan dan terjamin hak-hak terpidana. Itu diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya.
Bertalian dengan itu, Edwin menganggap langkah kepolisian tepat menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sebab, ada kematian seseorang dalam peristiwa tersebut.
Ia menilai tindak pembunuhan merupakan 'mother of crime' atau kejahatan tertinggi dalam konteks kriminalitas.
"Karena memang faktanya ada kematian. Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembubuhan, tapi pokoknya dulu ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," kata dia.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J pada Rabu (3/8).
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7). Tapi baru diungkapkan pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.
(rzr/tsa)