Sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Meski demikian, baru delapan parpol yang resmi berstatus terdaftar. Tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas.
"Dari 11 itu, yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Sementara itu, delapan parpol lainnya berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. KPU akan mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.
Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Berikut daftar partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 hingga Rabu (3/8):
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
7. PKN
8. Partai Garuda
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai
(dhf/isn)