Komnas HAM Perbarui Kronologi: Sambo Tiba Sehari Sebelum Penembakan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 17:00 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengklarifikasi Ferdy Sambo tercatat tiba di Jakarta tanggal 7 Juli, bukan 8 Juli seperti keterangan sebelumnya.. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Pernyataan itu memperbarui keterangan Komnas HAM sebelumnya yang menyatakan Sambo tiba di Jakarta pada hari yang sama dengan Brigadir, Jumat 8 Juli 2022.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menyebut hal itu diketahui dari bukti tiket pesawat yang dipesan oleh Sambo.

"Sebelumnya kami katakan tanggal 8, tapi data yang berikutnya kami dapatkan valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan itu tanggal 7 pagi," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (4/8).

Selain itu, Taufan juga mengungkapkan bahwa Sambo berangkat dari tempat yang berbeda dengan rombongan istrinya, Putri, Bharada E dan Brigadir J.

"Pak Sambo berangkat dari tempat berbeda," ucap dia.

"Yang pasti tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," imbuhnya.

Taufan menyebut Sambo tiba lebih dulu di rumah pribadinya dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, kata Taufan, pada saat kejadian penembakan di Brigadir J, Sambo tidak berada di rumah dinas.

"Sambo keluar terjadi peristiwa itu," ujar dia.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Terbaru, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

(wis/yla/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK