Tiga Brigjen di Pusaran Kasus Kematian Brigadir Yosua
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memeriksa tiga perwirta tinggi Polri berpangkat brigadir jendral (Brigjen) atau jenderal bintang satu terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan beberapa hal yang itu buat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua bisa berjalan baik," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Listyo mengatakan tiga jendral itu termasuk dalam 25 personel polisi yang telah diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus). Namun, ia tak menjelaskan detail siapa saja 25 anak buahnya yang tengah diperiksa tersebut.
Selain tiga orang jendral bintang satu, mereka yang turut diperiksa antara lain lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujarnya.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo datang mengenakan seragam dinas polisi.
Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.
"Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik," katanya.
Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
(rzr/tfq/fra)