Kapolri Tempatkan 4 Perwira di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 20:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan sebanyak empat perwira di tempat khusus mulai malam hari ini hingga 30 hari ke depan.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menempatkan empat perwira di tempat khusus terkait kasus Brigadir J. ( ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan sebanyak empat perwira di tempat khusus mulai malam hari ini hingga 30 hari ke depan.

Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai bagian dari langkah cepat dalam proses penanganan kasus dugaan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan secara detail terkait identitas empat perwira yang akan ditempatkan di tempat khusus itu.

Ia hanya berkata, tiga perwira itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya. Dedi juga menyampaikan bahwa empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya)," ucap Dedi.

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," imbuhnya.

Sebanyak 25 personel Polri tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel itu tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan pemeriksaan masih berlangsung.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Status hukum Bharada E berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti.

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

(mts/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER