Polri memastikan bakal memproses hukum pihak-pihak yang terbukti menghambat penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri bakal menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Nantinya apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan-perbuatan yang dilakukan baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari Bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang Pasal 55 atau 56 KUHP," ujar Kabareskrim Agus Andrianto, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebanyak 25 personel Polri telah diperiksa karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolri bahwa 25 personel dari Propam, Bareskrim, Polres, dan Polda Metro Jaya sudah diperiksa oleh tim Irsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," ucap Agus.
(ryn/isn)