Timsus Bakal Evaluasi Penanganan Kasus Brigadir J di Polda dan Polres

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 22:56 WIB
Timsus bentukan Kapolri bakal mengevaluasi penanganan kasus Brigadir J yang sempat diusut Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya.
Polri melaksanakan prarekonstruksi di rumah Kadiv Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengevaluasi penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat diusut oleh Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi penanganan laporan limpahan dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/8).

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri resmi mengambil alih dua kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya. Adapun kedua kasus tersebut merupakan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Agus mengatakan nantinya Timsus akan mengkaji untuk menentukan apakah tahapan-tahapan penanganan kasus yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Kapolri untuk membuat terang kasus ini sehingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER