Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan kembali diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Berbeda dengan sebelumnya, pada pemeriksaan kali ini Putri bakal dikonfrontasi dengan para tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini.
"Besok pemeriksaan konfrontir ada lima orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Putri, kata Andi, pihaknya juga bakal memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), serta saksi Susi.
Andi turut menerangkan bahwa dalam pemeriksaan hari ini pihaknya akan lebih membahas terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Empat tersangka telah ditahan sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Di sisi lain, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.
Dalam persidangan, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan
Teranyar, polisi juga telah melakukan rekonstruksi ulang dengan total 78 adegan terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (29/8).
Rekonstruksi ini menggambarkan kejadian di tiga lokasi yakni di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, tempat kejadian perkara pengganti peristiwa Magelang, dan rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.