Brigadir Ricky Ditahan di Rutan Bareskrim Bareng Bharada E

tfq | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 07:15 WIB
Bharada E. Timsus Polri menempatkan Brigadir Ricky Rizal (RR) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.Foto: CNN
Jakarta, CNN Indonesia --

Timsus Polri menempatkan Brigadir Ricky Rizal (RR) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky saat ini sudah menjalani masa penahanan sejak Minggu (7/8) kemarin.

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Lewat penahanan tersebut, Brigadir Ricky diketahui ditempatkan penyidik Timsus dalam rutan yang sama dengan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Andi mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

Berdasarkan alat bukti itu, penyidik kemudian menjerat Brigadir Ricky dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.



Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

(gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK