Daftar Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2022 19:06 WIB
Mabes Polri mengumumkan sejumlah tersangka baru di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri mengumumkan sejumlah tersangka baru di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo (Taufiq Hidayatullah/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengumumkan sejumlah tersangka baru di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka baru antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga berinisial KM. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan," tambahnya.

Dengan demikian, kini menjadi ada empat tersangka di kasus kematian Brigadir J.

"Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan terakhir Irjen FS," kata Agus.

Konferensi pers pengumuman tersangka dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto,

Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri,  Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko. serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir Ricky yang juga telah adi tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mulanya, Polri menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.

Setelah itu, Polri membentuk tim khusus dan mengusut kembali. Autopsi ulang pun kembali dilakukan. Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.

(tfq/bmw/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER