Wantannas Ajukan Perubahan Nama Jadi Dewan Keamanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengajukan perubahan nomenklatur menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) kepada Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi.
"Kita sudah mengajukan surat kepada presiden dan sudah ditindaklanjuti oleh Setneg dan sudah ada izin prakarsa dari KemenPAN-RB untuk menyederhanakan Wantannas menjadi Wankamnas," kata Wirejana di Kantor Wantannas, Jakarta, Senin (8/8).
Wirejana mengatakan perubahan nomenklatur perlu dilakukan untuk memudahkan sinkronisasi dan koordinasi antara Wantannas dengan lembaga negara lainnya.
Ia juga mengatakan perubahan nomenklatur otomatis mempengaruhi struktur organisasi.
Saat ini, Wantannas memiliki empat kedeputian, yakni Deputi Sistem Nasional, Deputi Politik dan Strategi, Deputi Pengembangan, dan Deputi Pengkajian dan Penginderaan.
Apabila berganti menjadi Wankamnas, akan ada struktur baru untuk menunjang kinerja lembaga secara keseluruhan.
"Sebetulnya dalam organisasi, Wankamnas lebih komprehensif ya, karena di situ ada intelijen, ada bagian siber dan sebagainya, nanti semua keterkaitan tugas dan tanggung jawab yang ada di Kementerian maupun di badan itu ada link-up," ucap Wirejana.
Wankamnas, kata dia, juga bakal membangun sebuah Pusat Krisis Nasional untuk memberikan berbagai rekomendasi kepada presiden.
Rekomendasi dari Wankamnas itu akan bermanfaat ketika presiden ingin membuat kebijakan terkait dengan isu-isu yang tengah mencuat ke publik.
"Nanti kita bisa melihat lapisan-lapisan informasi dari kejadian yang ada, kemudian ditambah lagi masukan informasi dari tempat lain, hingga akhirnya kita akan mendapat satu executive information system untuk pimpinan, dalam hal ini adalah presiden," kata Wirejana.
(rzr/bmw)