KPU: Santunan Petugas Pemilu Meninggal Dunia Rp36 Juta Per Orang

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 20:08 WIB
Selain itu, santunan juga diberikan untuk petugas yang cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta.
Ilustrasi. Uang santunan bagi petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang ( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemerintah telah menetapkan uang santunan untuk petugas badan ad hoc Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta atau sama seperti Pemilu 2019 lalu.

"Selain kenaikan honor badan ad hoc pemerintah juga sudah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas badan ad hoc untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu 2024," kata Yulianto di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain santunan meninggal dunia, pemerintah juga menetapkan biaya santunan untuk anggota badan ad hoc yang cacat permanen sebesar Rp30,8 juta per orang.

Selanjutnya, santunan untuk luka berat Rp16,5 juta per orang, serta luka sedang Rp8,25 juta per orang. Sementara, bantuan santunan pemakaman Rp10 juta per orang. Nominal santunan sama seperti Pemilu 2019 lalu.

"Ini perlindungan bagi penyelenggara pemilu dan badan ad hoc ketika terjadi kecelakaan atau musibah dalam rangka penyelenggaraan pemilu 2024 yang akan datang," ungkap dia.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, lebih dari 800 petugas pemilu meninggal dunia. Diduga akibat kelelahan dalam mengurus pemungutan hingga pemungutan suara di TPS.

Kemenkes juga menyatakan lebih dari 11 ribu petugas pemilu pada 2019 lalu menderita sakit.

(dmr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER