KPK Sebut Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Bawa 3 Tas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini dengan membawa tiga tas.
Firli berujar Ricky kabur pada Rabu, 13 Juli 2022 lewat perjalanan darat.
"Kita pastikan dia lewat darat, tanggal 13 Juli 2022 itu terjadi. Nah, yang dibawa juga kita tahu. Isinya kita tidak tahu, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga," ujar Firli kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (8/8).
KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi perihal pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, pada Selasa, 7 Juni 2022.
Saat itu KPK enggan menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Hanya saja, pengumpulan alat bukti terus dilakukan tim penyidik KPK. Satu di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang telah diperiksa di antaranya ialah Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Kedua nama tersebut beserta Ricky telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara dan juara ajang pencarian bakat menyanyi Indonesian Idol tahun 2014 Nowela Elizabeth Mikelia Auparay turut menjadi saksi dalam kasus ini.
KPK juga telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky. Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Lihat Juga : |
Selain beberapa anggota Polri yang sudah diproses hukum kepolisian, Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN AM dan seorang prajurit TNI AD lainnya diduga turut membantu pelarian Ricky tersebut.
Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/ain)