Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menganggap alasan Bareskrim Polri enggan merilis motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak tepat.
Polisi sebelumnya menegaskan tidak akan mengungkap motif di balik insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan alasan menjaga perasaan semua pihak.
Menurut Abdul, Polri seharusnya tetap menjelaskan motif kasus tersebut demi menghindari spekulasi maupun prasangka negatif di mata publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan masih ada sejumlah alternatif yang dapat ditempuh dalam menjelaskan motif kasus itu, salah satunya dengan memilih kata yang tidak vulgar.
"Alasan itu tidak tepat, seharusnya apa pun motifnya dijelaskan. Kan bisa menggunakan cara yang tidak vulgar agar tidak terjadi spekulasi dan prasangka yang bersifat negatif," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/8).
Tak hanya itu, Abdul juga mengingatkan pihak kepolisian untuk tetap mengedepankan transparansi. Menurutnya dengan membuka perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J secara transparan dinilai sebagai langkah ideal yang seharusnya ditempuh Polri.
"[Seharusnya] ya mengedepankan transparansi dengan menghormati orang-orang yang sedang terkena masalah," terang Abdul.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Untuk sementara, Agus mengatakan informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.
Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.
![]() |
Sejauh ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(frl/kid)