
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8).
Polri menduga FS melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan TKP penembakan Brigadir J.
Hasil penyelidikan timsus juga mengungkapkan tidak terjadi peristiwa tembak menembak, melainkan peristiwa penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa timsus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.