Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8).
Kapolri mengungkap perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Sambo seperti yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri juga mengungkap bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
Lihat Juga : |
Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel
Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan
Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Divpropam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.
Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat. Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi
Oleh karena itu, untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.
Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan
Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel.
Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari:
Satu Bintang 2
Dua Bintang 1
Dua Kombes
Tiga AKBP
Dua Kompol
Satu AKP
Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.
Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.
Kami juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban seperti beberapa waktu yang lalu kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban dan tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.
Berlanjut ke halaman berikutnya...