Agung Istianto, Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul buka suara usai dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin pegawai oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Sanksi dijatuhkan kepada Agung yang kini berstatus kepala sekolah bebas tugas sementara serta dua guru BK dan seorang wali kelas nonaktif lainnya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan hasil investigasi tim internal Disdikpora.
"Saya serahkan dinas. Dinas kan bapak kami. Kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," kata Agung di kantor Disdikpora DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung dan ketiga guru SMAN 1 Banguntapan telah sepakat mengakhiri persoalan jilbab ini secara damai bersama orangtua siswi bersangkutan yang diwakili ayahnya, hari ini di Kantor Disdikpora DIY.
Dia hanya berharap rangkaian polemik jilbab ini tak sampai mempengaruhi proses pendidikan di SMAN 1 Banguntapan.
"Yang pasti sekolah kami pingin tenang lagi belajar. Anaknya tenang belajar, bapak gurunya tenang belajar itu aja. Kami sudah berbaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Disdikpora DIY telah menyatakan bahwa rekonsiliasi kedua belah pihak ini tak mempengaruhi hasil penyelidikan terkait dugaan kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan.
Adapun hasil pemeriksaan Disdikpora DIY yang menemukan pelanggaran disiplin pegawai oleh kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan.
"Fakta ini cukup banyak, kami tidak bisa menjelaskan secara utuh, tapi yang jelas di situ pelanggaran disiplin itu salah satunya, sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ (SMAN 1 Banguntapan) ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak. Itu saja," papar Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Rabu.
Sementara, kata Didik, untuk unsur pemaksaan pemakaian jilbab, Disdikpora tak bisa menyimpulkan lantaran salah satunya belum berkesempatan memeriksa siswi bersangkutan. Fakta-fakta pemeriksaan seluruhnya akan diserahkan ke BKD DIY.
Selain memastikan ada tidaknya unsur pemaksaan, BKD juga akan menentukan sanksi terkait jual beli seragam oleh sekolah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya hari ini akan dikirim ke BKD untuk memohonkan rekomendasi hukuman disipilin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. Terkait dengan hukuman disiplin tentunya nanti Satgas Pembinaan Disipilin ASN di BKD akan merekomendasikan hukuman sesuai ketentuan berlaku," jelas Didik.
Attachments area