Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh pihaknya dalam kasus awal Brigadir J didapatkan dari sumber-sumber yang kredibel, mulai dari Kapolres Jakarta Selatan, Karo Provos, hingga penyidik yang melakukan olah TKP.
Hal itu disampaikan Dedi merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus Brigadir J bisa dikenai pidana.
"Humas menyampaikan dari fakta dan data sumber yang kredibel, Kapolrestro Jaksel, Karo Provos dan penyidik yang olah TKP awal," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam prosesnya, Timsus yang dibentuk Kapolri, kata dia, menemukan adanya penghilangan barang bukti, penghalangan dan pembuatan skenario untuk merekayasa kasus.
Berdasarkan temuan itu, Dedi menyebut anggota yang terlibat sudah ditindak.
"Dalam perjalanannya timsus menemukan fakta baru kan sudah diluruskan dan yang terbukti menghalangi, merekayasa dan menghilangkan barang bukti sudah diproses," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan polisi yang memberikan keterangan salah ke publik saat awal kasus Brigadir J bisa dikenai pidana.
Ia menyebut penjelasan salah menunjukkan polisi tidak profesional yang nantinya menyangkut pelanggaran etik.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh, memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal, itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud, Selasa (9/8) malam.
"Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana," imbuhnya.
Diketahui, menurut keterangan awal polisi, Brigadir Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan peristiwa bermula ketika Brigadir Yosua masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Lihat Juga :![]() Update Corona 10 Agustus 2022 Positif Covid-19 RI Bertambah 5.926 Kasus, 18 Meninggal Dunia |
Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E yang berada di luar pun masuk ke dalam rumah. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar lebih dahulu.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.
Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Belakangan, narasi ini dibantah oleh kepolisian.
(yoa/ain)