Enam Ambulans Brimob Keluar Beriringan dari Mako Brimob

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 18:28 WIB
Enam mobil ambulans Brigade Mobile (Brimob) terlihat keluar beriringan dari Gedung Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/8).
Enam Ambulans Brimob Keluar Beriringan dari Mako Brimob (CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam mobil ambulans Brigade Mobile (Brimob) terlihat keluar beriringan dari Gedung Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/8).

Pantauan CNNIndonesia.com pada pukul 16.15 WIB, enam mobil bertuliskan Ambulance pada bagian belakang dan Brimob pada bagian samping itu keluar meninggalkan Mako Brimob.

Sejumlah personel yang berjaga di pintu masuk turut mengamankan lalu lintas jalan raya agar iring-iringan dapat melintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ambulans tersebut dikirim untuk pengamanan demo buruh yang digelar di depan Gedung DPR hari ini.

"Info dari Brimob untuk pengamanan demo buruh," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo sebelumnya juga sudah ditempatkan di Mako Brimob. Namun, kala itu bukan penahanan lantaran masih diperiksa dan belum menjadi tersangka.

Dalam kasus ini total 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. Kemudian 11 orang, termasuk Ferdy Sambo, dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Hingga saat ini Polri juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat.

(frl/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER