Tersangka Korupsi Sitaan Laporkan Dugaan Kasatpol PP Surabaya Terlibat

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 01:50 WIB
Dalam laporannya ke Kejari Surabaya, tersangka tak mengungkap nama terang Kasatpol PP Surabaya yang dilaporkannya dengan dalih akan dibuka saat diperiksa.
Ilustrasi. Seorang eks pejabat di Satpol PP Surabaya menjadi tersangka korupsi penjualan barang sitaan. (Unsplash/Pixabay)
Surabaya, CNN Indonesia --

Mantan petinggi Satpol PP Surabaya yang jadi tersangka dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban atau sitaan, Ferry Jocom, melaporkan sembilan orang lain yang disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.

Laporan Ferry ini dilakukan pengacaranya, Abdul Rachman Saleh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Laporan itu pun telah diterima oleh pihak kejaksaan.

Salah satu yang dilaporkan Ferry Jocom itu adalah Kepala Satpol PP Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa beberapa pihak terkait," kata Saleh, Kamis (11/8).

Dari sembilan nama itu, tiga orang di antaranya merupakan pihak Satpol PP Surabaya, kemudian orang yang dipekerjakan untuk melakukan penjualan, serta sang pembeli barang.

Nama pertama yang disebut dalam laporan ini adalah Kasatpol PP Surabaya. Dia diduga mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan, serta tahu aliran dana sebesar Rp300 juta kepada sejumlah orang.

Namun, dalam laporan tersebut tak disebutkan secara terang, siapa nama Kasatpol PP yang dimaksud Ferry dan pengacaranya.

"Pak Ferry cuma nyebut itu [Kasatpol PP]. Akan disampaikan ketika [Ferry] diperiksa," katanya.

Kemudian, anggota Satpol PP Surabaya yang juga dilaporkan Ferry ialah AM dan P. Keduanya merupakan petugas Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

"Keduanya diduga mendiamkan dan membiarkan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya," kata Saleh.

Selanjutnya, empat nama lain berinisial SN, SY, YA, dan SL yang disebut sebagai pekerja yang diperintahkan untuk menjual barang sitaan.

Sedangkan satu nama lain berinisial I ikut dilaporkan. Tokoh ini disebut sebagai fasilitator pertemuan antara Ferry dengan SN, SY, YA, dan SL.

I disebut meminta Ferry yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabidtribunmas) Satpol PP Surabaya untuk menalangi uang sebesar Rp300 juta.

Tokoh I juga disebut mengetahui pengakuan SN, SY, YA, dan SL soal penjualan barang sitaan dan penerimaan uang sebesar Rp500 juta.

"I diduga meminta Kabidtribunmas menalangi sebesar Rp300 juta," kata Saleh.

Sedangkan satu pihak lain yang juga dilaporkan adalah pembeli. Orang ini diduga melakukan transaksi pembelian dan menikmati keuntungan.

Dengan adanya laporan ini, Saleh mengatakan kliennya berharap pihak kejaksaan segera melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dilaporkan tersebut.

"Apabila cukup bukti, agar juga dilakukan proses hukum serta penetapan tersangka baik sebagai pelaku maupun yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Pak Ferry," katanya.

Dalam laporan ini, Saleh dan Ferry juga menyertakan barang bukti berupa sejumlah foto dan kuitansi penjualan barang sitaan Satpol PP.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dengan laporan ini, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Sebagai informasi, sebelumny Ferry Jocom yang merupakan ASN pejabat di  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Barang-barang hasil penertiban itu dijual Ferry, kepada pihak lain dengan nilai Rp500 juta. Praktik itu diduga ilegal, tanpa izin dan tak sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam jeratan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER