Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tingkatan kepangkatan sebagai tanda jenjang karier. Jenjang karier ini berisi urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi.
Urutan kepangkatan polisi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.
Dalam Perkap tersebut, terdapat tiga urutan kepangkatan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira. Untuk kepangkatan Perwira, masih terbagi lagi dalam tiga golongan, yakni Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama).
Sebagian masyarakat mungkin masih awam dengan pangkat yang ada di kepolisian. Anda mungkin pernah mendengar ada pangkat jenderal polisi dan pangkat polisi brigadir. Begitu juga dengan pangkat polisi bintara dan pangkat polisi tamtama.
Pada dasarnya, tingkat kepangkatan polisi ditentukan oleh pendidikan, pengalaman, dan lamanya masa kerja.
Misalnya, mereka lulusan SMA/sederajat yang selesai menempuh pendidikan Tamtama akan memiliki pangkat sebagai Bhayangkara Dua (Bharada), dan seterusnya.
Begitu pula mereka yang telah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) otomatis berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Berbagai pangkat ini ada di urutan pangkat polisi di Indonesia.
![]() |
Berikut urutan pangkat jabatan polisi di Indonesia beserta lambangnya, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah.
Perwira Tinggi (Pati)
Perwira Menengah (Pamen)
Perwira Pertama (Pama)
Bintara Tinggi
Bintara
Tamtama
Urutan pangkat polisi ini nantinya akan menentukan gaji dan tunjangan yang didapat. Untuk tunjangan, ada banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, yaitu tunjangan istri atau suami, anak, pangan atau beras, lauk pauk, umum, dan jabatan struktural atau fungsional.
Kemudian, tunjangan yang disamakan dengan tunjang jabatan, khusus Provinsi Papua, pengabdian di wilayah terpencil, khusus polisi wanita, petugas Polmas atau Babinkamtibmas, hingga khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Selain itu, ada juga tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembulatan gaji, sampai tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Itulah urutan pangkat polisi di Indonesia. Semoga membantu.
Lihat Juga : |