Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak antusias dalam mengajukan perlindungan.
"Bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8) malam.
"Jadi kami berpikir barangkali Bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto menyebut hingga kini pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Putri. Putri disebut masih trauma, sehingga belum bisa memberikan keterangan kepada pihaknya saat ditemui.
Dengan demikian, LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonannya baik dengan asesmen maupun investigasi.
"Beliau juga belum bisa memberikan keterangan secara baik dan jelas. Rupanya trauma masih sangat berpengaruh," ungkapnya.
Selain itu, Putri juga tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh psikolog maupun psikiater LPSK secara tertulis.
"Bahkan ketika menawarkan wawancara melalui tertulis kemudian dijawab secara tertulis itu pun juga tidak direspon. Oleh karena itu kami gagal lagi untuk mendapatkan informasi dari Bu Putri, kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto meminta kepada tim penelaah untuk membuat risalah dengan segera yang kemudian diajukan ke rapat Paripurna, mengingat waktu untuk melakukan asesmen dan investigasi terbatas.
Saya sudah minta kepada tim penelaah untuk membuat risalah saja, segera diajukan ke rapat Paripurna untuk segera diputuskan perlindungan bisa diberikan atau tidak kepada Bu Putri," katanya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(lna/isn)