Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej enggan berkomentar terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagai Wamenkumham saya tidak akan menjawab. Mengapa? Pejabat itu sedapat mungkin tidak mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Karena kita menghormati independensi Polri dalam penegakan hukum," kata Eddy di Graha Oikumene, Jakarta, Kamis (11/8).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy beralasan tak mau berkomentar soal kasus ini lantaran tak memiliki kewenangan dan kompetensi terkait.
"Jadi kalau soal kasus yang sedang bergulir, saya kira saya tidak akan berkomentar karena itu di luar kewenangan dan kompetensi ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan dirinya bungkam bukan karena tidak mampu memberikan penilaian. Ia mengaku hanya ingin menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Bukan tidak bisa menilai [proses hukum yang sedang berjalan], menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).
Sebagai informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga (ART) berinisial K.
(pop/fra)