Gus Samsudin Anggap Perbuatan Pesulap Merah Sudah Berlebihan

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 13:20 WIB
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ini pun mengaku sudah berupaya menemui Pesulap Merah di Jakarta. Namun ia tak berhasil menemuinya.
Gus Samsudin. (Fima Purwanti/ Detik Jatim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin mengatakan apa yang dilakukan Marcel Radhival atau Pesulap Merah kepadanya adalah perbuatan yang berlebihan.

Hal itu dikatakan Gus Samsudin sesaat sebelum dirinya diperiksa sebagai pelapor di Gedung Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jatim.

"Yang beliau lakukan ini sudah berlebihan, sampai menimbulkan kerusakan dan beberapa hal yang harusnya berjalan dengan baik tidak berjalan baik," kata Gus Samsudin, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun laporan itu oleh kepolisian masih tahap aduan masyarakat.

"Semuanya saya serahkan ke penasihat hukum saya, tentang langkah-langkah hukum ke depan," ucapnya.

Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati ini pun mengaku sudah berupaya menemui Pesulap Merah di Jakarta. Namun ia tak berhasil menemuinya.

"Saya tujuannya ke sana [Jakarta] menemui Pesulap Merah. Tapi sampai di sana, saya ke sana karena undangannya, sudah saya telpon ternyata tidak bisa, saya sudah menunggu di beberapa tempat, tapi beliau tidak menemui saya, akhirnya saya pulang dengan kecewa," pungkas dia.

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Marcel Radhival atau yang dikenal sebagai Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/2).

Marcel dianggap telah mencemarkan nama baik Samsudin di YouTube. Selain itu ia juga dipolisikan dengan tuduhan ujaran kebencian.

"Kami melaporkan Si Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," ujar Kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono usai laporan.

Teguh mengatakan, apa yang disampaikan Pesulap Merah di YouTube-nya merupakan penggiringan opini, bahwa pengobatan yang dilakukan Samsudin disebut hanyalah sulap atau sebuah trik.

"Jadi kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," ucapnya.

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER