Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut ada kode yang ia sepakati dengan kliennya dalam penandatanganan surat.
Kode yang dimaksud yaitu tanda tangan yang dibubuhkan harus disertai tanggal dan waktu pembuatan.
"Nyanyian kode itu setiap lu tanda tangan surat atau apapun itu, lu harus tulis tanggal sama jam di samping atau bagian atas tanda tangan baik surat itu bermaterai atau tidak," kata Deolipa, Sabtu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deolipa menyatakan kode itu tak terlihat dalam surat pencabutan kuasa oleh Bharada E. Tak ada keterangan tanggal dan waktu dalam surat itu.
Menurut Deolipa, ketiadaan kode itu menandakan Bharada E berada di bawah tekanan saat surat pencabutan kuasa ditanda tangani.
"Karena kita sepakat, pokoknya kalau lu ada tanggal dan tanda tangan, itu lu tidak di bawah paksaan, tapi kalau enggak ada tanggal tulisan lu sama jam. Itu artinya terpaksa di bawah tekanan atau intervensi," katanya.
Deolipa pun menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacar formil. Dia berencana melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Deolipa.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Elliezer atau Bharada E mencabut kuasa dari pengacara Deolipa Yumara dan Mohammad Boerhanuddin.
Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu lantas menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum yang akan membelanya.
Ronny menyampaikan dirinya ditunjuk secara langsung oleh keluarga dari Bharada E dan resmi menjadi kuasa hukum sejak Rabu (10/8).
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata dia saat dihubungi, Jumat (12/8).